PELECEHAN SEKSUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHP

  • Khozinatul Asrori STAI Darussalam Nganjuk
  • Moh Ahmadi Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
Keywords: Hukum Islam, KUHP, Pelecehan Seksual

Abstract

Pelecehan seksual merupakan permasalahan serius yang merusak martabat dan kesejahteraan individu dalam masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan perspektif hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pelecehan seksual. Dengan menganalisis pandangan hukum Islam dan KUHP, penulis mencari pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana kedua sistem hukum tersebut mengatasi masalah pelecehan seksual, termasuk definisi, klasifikasi, dan konsekuensi hukumnya. Melalui pendekatan perbandingan, penulis juga berupaya untuk menyoroti perbedaan dan kesamaan antara perspektif hukum Islam dan KUHP dalam menangani pelecehan seksual, serta implikasinya dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memerangi fenomena ini dalam kerangka hukum yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, Ali. 1982. Seksualitas Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Ghali Indonesia.
Akmal, dan Nairazi AZ. 2021. “UQUBAT TA’ZIR JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA LANGSA (Perspektif Fiqh Kontemporer).” Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 5 (2): 110–29. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.2799.
Anam, Rohmatul et al. 2022. “Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum 3 (6): 549–70. https://doi.org/10.15642/mal.v3i6.153.
As-Syairazi, Abi Ishaq. n.d. al-Muhaddzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafii. Surabaya: Al-Hidayah.
Colier, Rohan. 1998. Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Masyarakat dan Minoritas. Cet Ke-1. Yogyakarta: PT. Tiara Yogya.
Depdikbud. 1996. Kamus Besar Bahasa INdonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Faisal et al. 2020. “Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual: Apakah Hukum Sudah Cukup Memberikan Keadilan?” Jurnal Hukum & Pembangunan 50 (3): 3. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1001.
Firiski, Eki Resa. 2021. “Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri Perspektif Maqāṣid Sharī’ah.” SHAKHSIYAH BURHANIYAH Jurnal Penelitian … 6 (1): 49–72. http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/ShakhsiyahBurhaniyah/article/view/1559.
Fonseca, Xavier et al. 2019. “Social cohesion revisited: a new definition and how to characterize it.” Innovation: The European Journal of Social Science Research 32 (2): 231–53. https://doi.org/10.1080/13511610.2018.1497480.
Khaeruddin. 1999. Pelecehan Seksual Terhadap Istri. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gajah Mada.
Khumaera, Inggit Arifah et al. 2022. “Analisis Fiqhi Jinayah terhadap Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Delictum: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1–19.
Listiorini, Dina. 2022. “Mengkaji Ulang Teori Kepanikan Moral dalam Situasi Kepanikan Moral Seksual di Era Digital.” Jurnal Komunikatif 11 (2): 150–64. https://doi.org/10.33508/jk.v11i2.4306.
Maghfirah, Adinda Cahya et al. 2023. “Kekerasan Seksual dalam Tinjauan Hukum Islam.” Jurnal Cakrawala Ilmiah 15 (2): 26–32.
Martha, Aroma Elmina et al. 1995. Pelecehan Seksual : Pergumulan Antara Tradisi Hukum dan Kekuasaan. Yogyakarta: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Maslan, Didi. 2023. “Harmonisasi Konsep Poligami dengan Prinsip-Prinsip Moderasi Beragama: Refleksi atas Nilai-Nilai Keseimbangan dan Keadilan.” Book Chapter of Proceedings Journey-Liaison Academia and Society 2 (1): 77–92. https://www.j-las.lemkomindo.org/index.php/BCoPJ-LAS/article/view/634.
Maya Shilfa, Fira, dan Junifer Dame Panjaitan. 2023. “Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual Pasca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.” COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3 (08): 3197–3208. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1119.
Munajat, Makhrus. 2009. Hukum Pidana Islam di Indonesia. Yogyakarta: Teras.
Nasution, Faisal Nawi. 2016. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemidanaan Anak Pelaku Pemerkosaan Dalam Hukum Positif.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 4 (2): 153–202. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i2.7872.
Nata, Rienaldy, dan Wismar Ain. 2015. “Perbandingan Zinah (Overspel) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Zinah (Hubungan Luar Kawin) dalam Hukum Islam.” Lex Jurnalica 12 (1).
Peraturan Pemerintah RI. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 19977 Tentang Penyandang Cacat. www.bphn.go.id.
Perempuan, Komisi Nasional. 2017. 15 Bentuk Kekerasan Seksual. Occupational Medicine. Vol. 53.
Pongoh, Angelique et al. 2013. “Pola Kekerasan Pada Korban Kejahatan Seksual Yang Meninggal Dan di Periksa di RSPU Prof. Dr. R . D. Kandou Manado.” e-CliniC 1 (2). https://doi.org/10.35790/ecl.1.2.2013.3298.
Puspita, Sefia Esa et al. 2023. “Feminisme Radikal : Hubungan Antara Pakaian Dengan Tingginya Tingkat Pelecehan Seksual Pada Wanita.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2 (2): 80–92. https://doi.org/10.55606/jurrish.v2i2.1262.
Ridho, Muhammad Rosyid et al. 2022. “Diskriminasi Laki-Laki Sebagai Korban Kekerasan Seksual Perspektif Kesetaraan Gender.” Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 16 (1): 21–42. https://doi.org/10.15575/adliya.v16i1.18021.
Rifqi Afrizal, Muhammad et al. 2022. “Pelecehan Seksual Dalam Al-Qur’an.” Jurnal Tafsere 10 (2): 154–68. https://doi.org/10.24252/jt.v10i2.35565.
Rizki, Fitria Noviatur, dan Zainal Arifin. 2023. “Pemerkosaan Dalam Rumah Tangga (Marital Rape) Perbandingan Hukum Positif Indonesia, Timur Tengah, Dan Fikih.” Bidayah: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman 14 (2): 239–57. https://doi.org/10.47498/bidayah.v14i2.2210.
Rusyd, Imam Ibn. n.d. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Sambas, Nanang, dan Dian Andriasari. 2019. Kriminologi Prespektif Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Shihab, M. Quraish. 2018. Perempuan. Tangerang: Penerbit Lentera Hati.
Sitompul, Lola Utama et al. 2023. “Definisi Sexual Harassment Berdasarkan Jenis Kelamin di Kalangan Mahasiswa.” SOSIOGLOBAL: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi 7 (2): 130–47.
Yanggo, Hauzaemah Tahido. 2018. “Penyimpangan Seksual (LGBT) dalam Pandangan Hukum Islam.” Misykat 03 (02): 1–28.
Published
2024-05-06
How to Cite
Asrori, K., & Ahmadi, M. (2024). PELECEHAN SEKSUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHP. Dar El-Ilmi : Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan Dan Humaniora, 11(1), 104-121. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/darelilmi.v11i1.6323
Section
Articles