KONSEPSI KEKUASAAN LEGISLASI PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945

  • Daniel Susilo Universitas Merdeka Surabaya
  • Mohammad Roesli Universitas Merdeka Surabaya

Abstract

Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami kesesuaian kekuasaan legislatif presiden setelah amandemen UUD 1945 terhadap prinsip-prinsip sistem presidensial. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan statuta, konseptual, komparatif, dan historis. Bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui literatur yang menyelidiki dan menginventarisir bahan hukum dengan dokumen, buku literatur, jurnal hukum, dan undang-undang yang terkait dengan objek penelitian. Bahan hukum yang telah diperoleh dijelaskan dan disajikan secara deskriptif dan analitik dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan legislatif presiden setelah amandemen UUD 1945 tidak sesuai dengan prinsip sistem presidensial pemerintahan secara eksplisit memisahkan kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam sistem kekuasaan sebagai implementasi dari gagasan pembatasan negara kekuatan dan prinsip kedaulatan rakyat. Kekuasaan legislatif presiden setelah amandemen UUD 1945 cenderung melemahkan fungsi legislatif, menciptakan ketidakseimbangan antara eksekutif dan legislatif, dan menghambat realisasi legislasi sesuai dengan kehendak rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-12-20
How to Cite
Susilo, D., & Roesli, M. (2018). KONSEPSI KEKUASAAN LEGISLASI PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945. MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 159-172. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1383
Section
Articles